SNAPSHOT: Mengintip Ruang Kontrol KPID Bali
DENPASAR, NETIZENBALI.com - KPID Bali atau Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Bali adalah lembaga yang bertugas mengawasi dan mengatur penyiaran di wilayah Bali.
KPID Bali memiliki tugas dan fungsi antara lain: mengeluarkan izin penyiaran, menetapkan standar program siaran, melakukan pengawasan dan pengendalian penyiaran, memberikan sanksi administratif, serta memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada pemerintah daerah dan pusat terkait penyiaran.
Untuk menjalankan tugas dan fungsi tersebut, KPID Bali memiliki fasilitas ruang kontrol yang canggih dan modern. Ruang kontrol dilengkapi dengan peralatan komputer. Ruang kontrol juga memiliki box server yang menyimpan berbagai data dan grafik terkait penyiaran.
Ruang kontrol adalah ruang operasional KPID Bali yang berfungsi untuk mengontrol dan memantau seluruh aktivitas penyiaran di Bali. Ruang kontrol dilengkapi dengan dinding televisi yang menampilkan berbagai saluran televisi di Bali. Ruang kontrol juga memiliki peralatan audio-visual.
Ruang kontrol dioperasikan oleh para teknisi dan operator yang berpengalaman dan profesional. Ini merupakan fasilitas yang penting dan strategis untuk mendukung kinerja KPID Bali dalam menjaga kualitas dan kesehatan penyiaran di Bali.
Dengan adanya ruang kontrol ini, KPID Bali dapat mengakses informasi terbaru, menganalisis data dan tren penyiaran, serta mengambil tindakan yang tepat jika terjadi pelanggaran atau masalah dalam penyiaran.
Ruang kontrol KPID Bali berlokasi di lantai dua Kantor KPID Bali Jalan Cok Agung Tresna, Sumerta Kelod, Denpasar Timur. (NB)
Related Articles
- Pesona Rupa Puitika pada Pameran Bali Art Lounge
- "Menyala Wii", The Viral Phenomenon Enchanting Bali, the Island of Paradise
- Forum Pemred SMSI Dukung Upaya Pemerintahan Prabowo Subianto Atasi Kebocoran Pajak Rp 300 Triliun
- Kolaborasi Polda Bali dan Relawan Politik, Menuju Pilkada Bali yang Damai dan Bermartabat
- Ketua SMSI Bali Soroti Pelanggaran Etik Jurnalistik Terkait Diskominfo Tabanan Laporkan 17 Media Online ke Dewan Pers