Ketua SMSI Bali Soroti Pelanggaran Etik Jurnalistik Terkait Diskominfo Tabanan Laporkan 17 Media Online ke Dewan Pers

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali Emanuel Dewata Oja (Edo) menyampaikan pendapatnya terkait laporan Dinas Kominfo Tabanan kepada Dewan Pers atas pemberitaan 17 media online yang diduga melanggar Kode Etik Jurnalistik. PHOTO: Kolase

DENPASAR, NETIZENBALI.COM - Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali Emanuel Dewata Oja menanggapi sengketa pers antara Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tabanan dengan 17 media online atau media siber yang dilaporkan kepada Dewan Pers atas dugaan pemberitaan merugikan pihak Pemerintah Kabupaten Tabanan dan disinyalir melanggar kaidah Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

“Saya menyampaikan apresiasi atas apa yang dilakukan Dinas Kominfo Tabanan ini karena telah menggunakan jalur Undang Undang 40 tahun 1999 tentang Pers dalam menangani sengketa pemberitaan,” ungkap pria yang kerap disapa Edo ini.

Setelah dirinya membaca, empelajari secara seksama berita yang dipermasalahkan tersebut dari awal hingga akhir, ia menemukan unsur pelanggaran yang sebenarnya merupakan ranah Dewan Pers untuk memberikan penilaian.

“Dalam hal ini saya hanya mengomentari apa yang telah dilakukan Dinas Kominfo Tabanan. Memang ada unsur dugaan pelanggaran pada Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik tentang keseimbangan informasi atau balancing informasi yang sering kita kenal dengan cover both side. Di situ media-media ini memberitakan dugaan jual-beli jabatan di Kabupaten Tabanan yang seharusnya memang ada narasumber yang dikonfirmasi. Dalam hal ini mungkin Dinas Kominfo Kabupaten Tabanan dikonfirmasi, tapi di dalam berita itu tidak ada. Jadi itu satu dugaan pelanggaran,” tandas Edo yang juga seorang asesor dan penguji para wartawan tingkat nasional ini.

Adapun Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik sebagai berikut, “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.” Menurut Kode Etik Jurnalistik, menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.

Lebih lanjut Edo menemukan adanya penggunaaan bahasa yang tidak netral atau mengarah ke opini wartawan.

“Misalkan dia menuliskan tentang tradisi jual-beli jabatan. Tradisi ini kan, ini dari mana ini? Ini opini, tradisi itu kan terus-menerus. Apakah kemarin terjadi, terus kapan lagi? Ini masuk ke opini wartawan,” tegas Edo.

Unsur dugaan pelanggaran KEJ ia temukan juga pada kalimat yang dituliskan dalam pemberitaan tersebut tidak ada penjelasan lebih lanjut. Selain itu Edo menilai tidak ada kejelasan narasumber.

“Nah dalam kaidah jurnalistik, kalau ada tulisan atau berita dengan mengutip narasumber yang tidak jelas, harus ada bukti verifikasi, atau validasi kepada sumber lain untuk memperkuat dan memastikan ada hal seperti itu,” tandas Edo.

Berikutnya ia menemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap pedoman penulisan media siber/online salah satunya pencantuman atau penyebutan disclaimer pada paragraf terakhir berita.

“Jadi setelah penulisan berita itu selesai, paling bawah ada disclaimer. Di dalam diclaimer itu dijelaskan, bahwa wartawan sudah melakukan upaya mengkonfirmasi narasumber, tetapi tidak ditemukan narasumbernya, misalkan seperti itu. Intinya harus ada disclaimer. Nah di dalam berita-berita tersebut di dalam 17 media online itu, saya tidak menemukan disclaimer,” rinci Edo yang juga Pemimpin Redaksi dari media online jurnalbali.com ini.

Untuk mengantisipasi munculnya keberatan dan laporan dari pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan, Edo saya mengimbau kepada wartawan dalam menulis berita agar tetap berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik dan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Saya mengimbau teman-teman wartawan dalam menulis berita agar tetap berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pers,” pungkas Edo.

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Tabanan melalui Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Tabanan I Gusti Putu Winiantara menjelaskan Pemkab Tabanan mengambil langkah, mengadukan 17 media online tersebut ke Dewan Pers. Pengaduan tersebut menurutnya sudah sesuai dengan ketentuan UU Pers No. 40 tahun 1999.

Melalui surat pengaduan nomor: 145.1/5869/Diskominfo, tanggal 27 September 2024, Pemkab Tabanan mengadukan 17 media online, yang dinilai telah merugikan citra pelayanan publik yang dilakukan Pemkab Tabanan.

Winiantara menyebutkan belasan media yang dilaporkan ke Dewan Pers di Jakarta, telah membuat berita tanpa melakukan konfirmasi kepada Pemkab Tabanan. Lantaran menyangkut masalah birokrasi pemerintah dan itu dilakukan sepihak bahkan tidak menjalani fungsi kerja-kerja jurnalistik.

Narasumber di dalam berita tidak kompeten dan tidak memiliki kapasitas. Misalnya berita soal rumah jabatan, jual-beli tenaga kontrak, tembok Pemkab Tabanan dan pemberitaan tuduhan korupsi lainnya.  

“Bahkan pemberitaan yang dimuat sifatnya tendesius dan memuat opini yang menghakimi. Kemudian pemberitaan terkesan subyektif mengandung prasangka negatif dan cenderung menyudutkan tanpa bukti,” tandas Winiantara

“Kalau soal media tersebut apakah terverifikasi dan memiliki badan hukum. Biarkan Dewan Pers yang menilai. Termasuk dari para awak media yang bekerja apakah sudah mereka mengikuti uji kompetesi wartawan (UKW) dari PWI dan Uji Kompetensi Jurnalis (UKJ) dari AJI,” tutup Winiantara.

Adapun 17 media online tersebut adalah:

• balisatuberita.com-aroma-tak-sedap-dugaan-jual-beli-tenaga-kerja-kontrak-polda-bali-lidik-kasus-tembok-pemkab-tabanan

• liranews.com-dugaan-kasus-jual-beli-jabatan-tenaga-kontrak-mencuat-di-kabupaten-tabanan-bali

• www.daulat.co-jual-beli-jabatan-tenaga-kontrak-diduga-marak-terjadi-di-tabanan  

• dunianewsbali.com-dugaan-gratifikasi-jual-beli-jabatan-mencuat-di-lingkungan-pemkab-tabanan/

• teropongsenayan.com-soroti-dugaan-korupsi-kasus-rumah-pejabat-wakil-bupati-di-tabanan

• liputan68.com-polda-dan-kejati-bali-diminta-segera-panggil-bupati-tabanan-dalami-kasus-dugaan-korupsi/

•https://m.medcom.id/nasional/daerah/JKR5Xw7k-polda-bali-diminta-kembali-usut-dugaan-korupsi-rumah-jabatan-wabup-tabanan

• https://kabardpr.com/forum-anti-korupsi-nusantara-heran-soal-dugaan-tindak-pidana-korupsi-kasus-rumah-pejabat-wakil-bupati-di-tabanan-hilang/

•https://www.tvonenews.com/berita/237024-polisi-diminta-kembali-usut-dugaan-korupsi-rumah-jabatan-wabup-tabanan

• https://liranews.com/forum-anti-korupsi-nusantara-pertanyakan-kelanjutan-kasus-dugaan-korupsi-rumah-jabatan-di-tabanan/

•https://x.com/BaliSatuBerita1/status/1819593813293502898?t=YJ9Eqj3LP3SjbU47puxhKg&s=19 Aroma tak sedap Dugaan Jual Beli Tenaga Kontrak, Polda Bali Lidik Kasus Tembok Pemkab Tabanan

•https://www.tvonenews.com/berita/nasional/233894-kimg-bicara-dugaan-kasus-jual-beli-jabatan-tenaga-kontrak-di-kabupaten-tabanan-bali

• https://kabardpr.com/kimg-cium-dugaan-kasus-jual-beli-jabatan-tenaga-kontrak-di-kabupaten-tabanan-bali/?amp=1

• https://patraindonesia.com/skandal-dugaan-jual-beli-jabatan-kontrak-terkuak-di-tabanan-bali/

•https://www.kabariku.com/2024/08/dugaan-kasus-jual-beli-jabatan-tenaga-kontrak-mencuat-di-kabupaten-tabanan-bali/

•https://www.bukamata.co/berita/50519429/dugaan-kasus-jual-beli-jabatan-tenaga-kontrak-mencuat-di-kabupaten-tabanan-bali

•https://www.harianterbit.com/megapolitan/27413272912/kimg-endus-dugaan-kasus-jual-beli-jabatan-tenaga-kontrak-di-kabupaten-tabanan-bali. (NB/ tim redaksi)


TAGS :

Related Articles

- Pesona Rupa Puitika pada Pameran Bali Art Lounge

- "Menyala Wii", The Viral Phenomenon Enchanting Bali, the Island of Paradise

- Forum Pemred SMSI Dukung Upaya Pemerintahan Prabowo Subianto Atasi Kebocoran Pajak Rp 300 Triliun

- Kolaborasi Polda Bali dan Relawan Politik, Menuju Pilkada Bali yang Damai dan Bermartabat

- Beberapa Kapal Pesiar Royal Caribbean Ubah Jadwal Akibat Dampak Badai Milton

Komentar