[IN PICTURE] Satpol PP Musnahkan Arak Gula Hasil dari Penertiban Produsen Nakal
NetizenBali.com, DENPASAR - Satpol PP Provinsi Bali memusnahkan ribuan liter arak gula pasir hasil penertiban dari sejumlah perajin di Karangasem. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Satpol PP Bali, Selasa, 26 April 2022 disaksikan Sekda Bali Dewa Made Indra serta sejumlah undangan.
"Arak gula pasir ini sangat merugikan petani arak tradisional lokal Bali sesuai Pergub Bali nomor 1 tahun 2020 tentang tata kelola minuman fermentasi dan atau destilasi khas Bali," ujar Dewa Made Indra.
Kasatpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi menyatakan jajarannya terus menegakkan Pergub dengan menertibkan perajin arak gula pasir yang sangat merugikan citra arak tradisional lokal Bali. Selain itu, arak gula pasir ini juga tidak baik untuk tubuh.
Ketua KPID Bali Agus Astapa mengapresiasi penegakan Pergub ini, dan mendukung upaya upaya semua pihak dalam menyukseskan program pemerintah propinsi Bali.
Lembaga Penyiaran diharapkan terus berpartisipasi dalam memberikan edukasi berupa literasi kepada masyarakat, untuk mengangkat kearifan lokal termasuk soal arak tradisional lokal Bali ini. (NB/ TVne Bali)
Related Articles
- Pesona Rupa Puitika pada Pameran Bali Art Lounge
- "Menyala Wii", The Viral Phenomenon Enchanting Bali, the Island of Paradise
- Forum Pemred SMSI Dukung Upaya Pemerintahan Prabowo Subianto Atasi Kebocoran Pajak Rp 300 Triliun
- Kolaborasi Polda Bali dan Relawan Politik, Menuju Pilkada Bali yang Damai dan Bermartabat
- Ketua SMSI Bali Soroti Pelanggaran Etik Jurnalistik Terkait Diskominfo Tabanan Laporkan 17 Media Online ke Dewan Pers