10 Juni, Selamat Hari Media Sosial

Photo: Kompasiana

BaliTerkini.com - Peringatan hari media sosial di Indonesia dicetuskan setiap tanggal 10 Juni. Pengusaha pemilik Frontier Consulting Group, Handi Irawan D, merupakan orang pertama yang mencetuskan hari media sosial di Indonesia pada 5 tahun silam, atau tepatnya 10 Juni 2015.

Media sosial sendiri saat ini telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam masyarakat Indonesia. Media sosial kerap dipakai untuk berinteraksi dengan orang-orang yang jauh, bahkan tidak mereka kenal sebelumnya.

Bahkan, belakangan ini media sosial juga sudah menjadi sesuatu yang dapat membantu para pelaku usaha, tidak terkecuali di Indonesia. Banyak muncul online shop atau jualan online yang berkembang lewat medsos. Apalagi, di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.

Pada Hari Media Sosial yang jatuh tepat hari ini, masyarakat dapat menyampaikan berbagai inspirasi dan informasi mengenai media sosial yang telah memberikan banyak perubahan pada diri mereka.

Media sosial telah mengubah bagaimana masyarakat berkomunikasi. Media sosial telah menjadi alat komunikasi yang tidak hanya untuk berkomunikasi namun juga sarana untuk berbagi informasi.

Namun, dengan semua kecanggihan yang ditawarkan oleh media sosial, masyarakat di Indonesia masih belum terlalu sadar akan etika dalam menggunakan media sosial.

Media sosial dapat memberikan dampak yang positif bagi orang yang menggunakannya dengan baik, bagi keluarga, atau bahkan perusahaan tertentu. Namun, media sosial juga dapat berdampak negatif jika digunakan untuk tujuan negatif dan menyimpang.

Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo sendiri menemukan 554 hoaks terkait virus corona ditengah pandemi Covid-19. Berdasarkan catatan Kominfo, berita bohong tersebut tersebar di 1.209 platform digital.

"Hingga hari ini, ada 554 isu hoaks terkait virus corona yang tersebar di Facebook, Instagram, Twitter, dan Youtube," kata Menteri Kominfo Johnny Plate dalam konferensi video di Jakarta, Sabtu, 18 April 2020.

Isu hoaks tersebut tersebar di Facebook sebanyak 834 kasus, Instagram 10 kasus, Twitter 350 kasus, dan Youtube enam kasus. Sebanyak 1.209 saluran digital tersebut telah diajukan ke aparat penegak hukum. Adapun sebanyak 893 kasus telah ditindaklanjuti atau diblokir, sedangkan 316 kasus masih dalam proses.

Johnny meminta platform digital bisa lebih aktif memproses pemblokiran unggahan yang mengandung hoaks. "Kami akan mengacu pada Undang-Undang ITE dan undang terkait lainnya untuk mengingatkan bahwa kami akan gunakan seluruh kewenangan yang kami miliki jika masih adanya hoaks terkait virus corona di platform digital," ujarnya. [Sumber: Okezone.com]

*) Judul Asli: Selamat Hari Media Sosial, Warganet Indonesia


TAGS :

Related Articles

- Pesona Rupa Puitika pada Pameran Bali Art Lounge

- "Menyala Wii", The Viral Phenomenon Enchanting Bali, the Island of Paradise

- Forum Pemred SMSI Dukung Upaya Pemerintahan Prabowo Subianto Atasi Kebocoran Pajak Rp 300 Triliun

- Kolaborasi Polda Bali dan Relawan Politik, Menuju Pilkada Bali yang Damai dan Bermartabat

- Ketua SMSI Bali Soroti Pelanggaran Etik Jurnalistik Terkait Diskominfo Tabanan Laporkan 17 Media Online ke Dewan Pers

Komentar