Sarjito Resmi Diambil Sumpah sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK
- Reporter : Tim Pewarta
- Editor : Eka J. Artawan
JAKARTA, NETIZENBALI.COM – Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Sunarto mengambil sumpah jabatan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026–2031 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu.
Pengambilan sumpah jabatan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penyesuaian Nomenklatur Jabatan dalam Keanggotaan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tertanggal 31 Agustus 2026.
Sebelumnya, Sarjito telah ditetapkan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 27 Agustus 2026. Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi XI DPR RI.
Dengan pengucapan sumpah jabatan tersebut, Sarjito resmi menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Melalui Undang-Undang P2SK, tugas dan kewenangan OJK diperluas, termasuk dalam pengaturan dan pengawasan kegiatan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
BMKS merupakan sistem pasar yang terorganisasi dan terintegrasi untuk menyelenggarakan perdagangan mineral dan komoditas strategis, termasuk produk turunannya dan derivatif. Penyelenggaraan bursa tersebut didukung oleh ekosistem pendanaan serta instrumen keuangan berbasis digital dengan mekanisme harga, standar mutu, penyelesaian transaksi, dan manajemen risiko yang berada dalam pengaturan dan pengawasan OJK.
Pembentukan BMKS diarahkan untuk menciptakan harga acuan Indonesia, memperkuat hilirisasi dan industrialisasi, meningkatkan daya saing nasional, memperkuat perekonomian, menjaga integritas pasar, serta mengoptimalkan nilai tambah sumber daya alam dan komoditas strategis Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan OJK tengah mempersiapkan sejumlah regulasi untuk mendukung operasional Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
Menurutnya, terdapat dua Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang sedang disiapkan, yakni RPOJK mengenai proses peralihan serta RPOJK yang mengatur penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
Selain menyiapkan regulasi, OJK juga telah melengkapi struktur organisasi dengan sumber daya manusia serta anggaran yang memadai untuk mendukung pelaksanaan tugas di bidang BMKS.
“Selanjutnya, OJK akan terus melakukan persiapan-persiapan sehingga harapan kita semua nanti di 1 Januari 2027 sudah bisa berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33,” kata Friderica.
Sementara itu, Sarjito mengatakan salah satu tugas utama Kepala Eksekutif Pengawas BMKS sebagaimana diamanatkan Undang-Undang P2SK adalah menciptakan harga acuan Indonesia untuk mineral dan komoditas strategis.
Menurutnya, Indonesia sebagai salah satu produsen mineral terbesar dunia, khususnya nikel serta berbagai komoditas strategis lainnya, seharusnya memiliki peran yang lebih besar dalam menentukan arah harga komoditas di pasar.
“Paling tidak untuk awal tidak lagi menjadi price taker, tapi bisa menjadi price influencer dan menjadikan bursa kita menjadi reference. At the end, kita tentu harus sanggup dan mampu confident untuk menjadi price maker,” kata Sarjito.
Untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab tersebut, OJK akan terus membangun sinergi dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna mendukung keberadaan dan pengembangan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis di Indonesia.
Acara pengambilan sumpah jabatan tersebut turut dihadiri pimpinan lembaga negara, pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI, pimpinan kementerian dan lembaga, Anggota Dewan Komisioner OJK, serta para pemangku kepentingan di sektor jasa keuangan. (NB)

Related Articles
- Perkuat Jiwa Kepemimpinan, Paskibraka Badung Kunjungi IPDN dan BPIP RI
- Bupati Sanjaya Terima Monitoring KPK, Perkuat Komitmen Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Tabanan
- Tiga Fraksi DPRD Tabanan Sepakati Ranperda APBD 2027, Bupati Sanjaya Tekankan Pengelolaan Anggaran Berorientasi Masyarakat
- Pemkab Tabanan Tekankan Pengelolaan Anggaran yang Efektif dan Akuntabel
- 38 Barang Bukti Dimusnahkan, Wabup Dirga Tegaskan Bahaya Narkoba bagi Pelajar