Emmanuel Dewata Oja Ingatkan Wartawan Kenali Batas Aman, Risiko Sengketa Hukum Meningkat
- Reporter : Eka J. Artawan
- Editor : Angga
DENPASAR, NETIZENBALI.COM – Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) PWI Provinsi Bali memasuki hari kedua, Jumat (21/8/2026). Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 20–21 Agustus 2026, ini diikuti ratusan peserta di Aula Gedung PWI Provinsi Bali, Jalan Gatot Subroto, Denpasar.
Pada hari kedua, peserta mendapat pembekalan materi mengenai Batas Aman Wartawan, Kupas Tuntas UU Pers, serta Penyelesaian Sengketa yang disampaikan anggota Dewan Kehormatan PWI Bali, Emmanuel Dewata Oja.
Dalam pemaparannya, Emmanuel menyoroti fenomena disrupsi otoritas pers yang menyebabkan monopoli informasi semakin runtuh. Kondisi tersebut, menurutnya, turut meningkatkan risiko hukum bagi wartawan dan memunculkan efek ketakutan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Dahulu wartawan mengemas isu-isu publik, kemudian dilemparkan melalui media massa masing-masing dan publik menerima. Wartawan adalah subjek dan publik adalah objek. Namun sekarang terbalik, publik melemparkan isu di media sosialnya, wartawan mengambil isu tersebut. Ini berimplikasi pada risiko hukum yang meningkat,” ungkap Emmanuel.
Ia menyebutkan, berdasarkan data Dewan Pers, jumlah pengaduan sengketa pers pada 2025 mencapai 1.286 kasus, angka yang disebut sebagai salah satu yang tertinggi dalam beberapa tahun terakhir.
Karena itu, Emmanuel mengingatkan wartawan agar memahami batas aman dalam menghasilkan karya jurnalistik.
Profesionalisme dan pemahaman terhadap regulasi dinilai menjadi hal penting, sehingga wartawan tidak hanya mengandalkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
“Wartawan baru tahu karya jurnalistiknya memiliki sengketa hukum setelah terbit,” jelasnya.
Menurut Emmanuel, terdapat sejumlah mata rantai regulasi yang perlu diperhatikan dalam proses jurnalistik. Di antaranya Pedoman Pemberitaan Media Siber, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), UU ITE, SPPN, KUHP, serta regulasi lainnya, termasuk UU Pers.
Ia juga menjelaskan bahwa UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terdiri atas 21 pasal, dengan sejumlah ketentuan yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas wartawan.
Untuk meminimalkan potensi sengketa hukum, Emmanuel mendorong wartawan menerapkan prinsip 5M, yakni mencari, memilah, menulis, mengolah, dan mempublikasikan informasi secara profesional dan bertanggung jawab.
“Wartawan yang tidak profesional, tidak berhak mendapatkan perlindungan UU Pers,” tegas Emmanuel.
Meski menghadapi tantangan hukum yang semakin kompleks, ia berharap wartawan tetap mampu menghasilkan karya jurnalistik yang tajam dalam mengabarkan fakta, menjaga kredibilitas, sekaligus meminimalkan potensi sengketa.
Melalui kegiatan OKK tersebut, peserta diharapkan tidak hanya memahami organisasi dan profesi kewartawanan, tetapi juga semakin memahami batas-batas hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik. (NB)






Related Articles
- Damai Itu Terjadi Jika Ada Trust di Antara Kita, Bali Jadi Ruang Refleksi Perdamaian
- Emanuel Dewata Oja Soroti “Parasitisme Konten” Homeless Media, Jangan Asal Repost
- Kemerdekaan Belum Menyapa Nasib Pahlawan Pangan yang Masih Terjebak Kemiskinan
- Di Balik Stan Pijat Pertuni, Ada Kejujuran yang Diam-Diam Menyentuh Hati
- Reorientasi MBG Demi Mewujudkan Kedaulatan Pangan dan Diversifikasi Lokal